Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan, serta Keputusan KPU Nomor 736 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilbup Pringsewu 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
