Kuasa Hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Serahkan Bukti Kuat untuk Putusan MK

Wiliam Poltak
Dalam peraturan MK dan Bawaslu, ASN diperbolehkan menjadi kuasa hukum untuk sengketa pilkada

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan, serta Keputusan KPU Nomor 736 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilbup Pringsewu 2024.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network