JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini mengungkapkan bahwa seluruh sertifikat yang diterbitkan atas nama tanah di pagar laut Perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten, dinilai cacat prosedur dan material. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa sertifikat-ssertifikat tersebut dapat dibatalkan langsung tanpa perlu melalui proses pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Nusron Wahid dalam keterangannya, Rabu, 22 Januari 2025. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh sertifikat yang dikeluarkan di wilayah tersebut.
Menurutnya, tanah yang terletak di luar garis pantai seharusnya tidak dapat disertifikasi karena merupakan properti bersama (common property). Sebagaimana diatur dalam aturan, kawasan pantai tidak dapat dijadikan hak milik pribadi. Lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan bahwa tanah yang berada di kawasan pagar laut ini bukanlah tanah yang sah untuk disertifikasi, bahkan tidak memenuhi syarat dari segi material.
"Kami melakukan peninjauan ulang. Semua yang ada di luar garis pantai, pantai itu common property, tidak boleh dijadikan private property. Apalagi ini bentuknya bukan tanah, karena itu tidak bisa disertifikasi. Sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai ini cacat prosedur dan cacat material," ujar Nusron.
Sertifikat yang dianggap cacat ini jelas tidak memenuhi ketentuan yang ada dan dipastikan melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, Menteri ATR/BPN memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat yang terbit kurang dari lima tahun tanpa harus melalui proses pengadilan.
"Sertifikat yang terbit pada tahun 2022 dan 2023, jika belum berusia lima tahun, dapat langsung dibatalkan tanpa proses pengadilan," tambah Nusron. Dengan demikian, seluruh sertifikat yang terbit pada periode tersebut kini dalam proses peninjauan dan pembatalan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keabsahan administrasi pertanahan dan melindungi kepentingan masyarakat. Dengan membatalkan sertifikat yang cacat, diharapkan dapat menghindari potensi sengketa lahan di masa depan dan memastikan pemanfaatan ruang laut yang lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat, agar lebih berhati-hati dalam memastikan kelayakan dan legalitas setiap penerbitan sertifikat tanah di masa depan.
Editor : Aris
Artikel Terkait