Menteri Nusron: Pembatalan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Dilakukan Sesuai Prosedur

Ire Djafar
Terkait sanksi atas penerbitan sertipikat bermasalah, Nusron menyebut bahwa jika terdapat unsur tindak pidana, maka akan ada konsekuensi hukum

“Dengan aplikasi Bhumi ATR/BPN, transparansi semakin meningkat. Kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan karena data dapat diakses oleh siapa saja, sehingga masyarakat juga dapat berperan sebagai pengawas,” pungkasnya.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network