JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Proses pembatalan dilakukan dengan mengacu pada tiga aspek utama, yakni dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan pembatalan sertipikat, baik Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Tahapannya dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis. Selanjutnya, kami mengecek prosedur melalui sistem untuk memastikan keabsahannya. Terakhir, kami melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik tanah. Kami tadi telah melihatnya secara langsung di lapangan,” ujar Menteri Nusron saat meninjau lokasi di Desa Kohod, Jumat (24/1).
Menteri Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan sertipikat dilakukan dengan cermat dan sesuai peraturan.
“Kami harus memastikan bahwa keputusan ini berdasarkan bukti yang valid dan sesuai aturan. Jangan sampai pembatalan dilakukan dengan prosedur yang juga cacat hukum atau material,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan sertipikat HGB dan SHM yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait