Menteri Nusron: Pembatalan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Dilakukan Sesuai Prosedur

Ire Djafar
Terkait sanksi atas penerbitan sertipikat bermasalah, Nusron menyebut bahwa jika terdapat unsur tindak pidana, maka akan ada konsekuensi hukum

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Proses pembatalan dilakukan dengan mengacu pada tiga aspek utama, yakni dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.

“Hari ini, kami bersama tim melakukan pembatalan sertipikat, baik Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Tahapannya dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis. Selanjutnya, kami mengecek prosedur melalui sistem untuk memastikan keabsahannya. Terakhir, kami melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik tanah. Kami tadi telah melihatnya secara langsung di lapangan,” ujar Menteri Nusron saat meninjau lokasi di Desa Kohod, Jumat (24/1).

Menteri Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan sertipikat dilakukan dengan cermat dan sesuai peraturan.

“Kami harus memastikan bahwa keputusan ini berdasarkan bukti yang valid dan sesuai aturan. Jangan sampai pembatalan dilakukan dengan prosedur yang juga cacat hukum atau material,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan sertipikat HGB dan SHM yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network