Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel

Erdi
Pihak penyedia dalam proyek ini adalah PT EPP dengan nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar, yang terdiri dari Jasa Layanan Pengangkutan Sampah senilai Rp50,72 miliar dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah senilai Rp25,21 miliar.

"Akibatnya, dalam pelaksanaan pekerjaan ini terdapat potensi kerugian keuangan negara/daerah sekitar Rp25 miliar," tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejati Banten menemukan cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan terkait pelaksanaan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun 2024.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network