"Akibatnya, dalam pelaksanaan pekerjaan ini terdapat potensi kerugian keuangan negara/daerah sekitar Rp25 miliar," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejati Banten menemukan cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan terkait pelaksanaan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait