"Dari gelar perkara, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan surat dan akta otentik terkait kepemilikan lahan," tambahnya.
Pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ini diduga digunakan sebagai dasar pemasangan pagar bambu untuk menguasai perairan di kawasan utara Tangerang, Banten.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait