Saat ini, penyidik tengah meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana tersebut. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
"Prinsipnya, kami sudah menemukan adanya tindak pidana. Jika sudah ada tindak pidana, tentu kami juga telah menyiapkan alat bukti. Kami harus memastikan adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Djuhandani.
Polri telah meningkatkan status penanganan hukum kasus pemagaran laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Dari hasil gelar perkara serta pengumpulan barang bukti dan keterangan, kami menyepakati bahwa telah ditemukan tindak pidana. Oleh karena itu, kami melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan," ungkap Djuhandani.
Penyidikan akan difokuskan pada dugaan pemalsuan dokumen resmi negara, seperti surat dan sertifikat kepemilikan lahan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait