Menurut Arsandi, jika tujuan pemerintah adalah mencegah penyalahgunaan subsidi, seharusnya yang diperketat adalah pengawasan serta pemberian sanksi bagi pelaku mark-up dan penimbunan. Ia juga menilai kebijakan pelarangan penjualan oleh pengecer justru merugikan masyarakat kecil.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan jelas, dan kebijakan semacam ini sebaiknya diterapkan secara bertahap agar tidak mengganggu kepastian pasokan gas bersubsidi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arsandi menyoroti bahwa masyarakat memilih membeli LPG subsidi di warung eceran karena lebih mudah diakses. Sementara itu, pangkalan resmi yang diwajibkan pemerintah masih terbatas jumlahnya.
“Masyarakat beli LPG di warung eceran karena lebih dekat dan mudah dijangkau. Pemerintah seharusnya memastikan dulu bahwa pangkalan dan subpangkalan resmi sudah siap dan tersebar merata agar akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi tidak terganggu,” tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait