Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Kuasa Hukum Bryan Limanjaya Merasa Ada Ketidakadilan

Vitrianda
Kuasa hukum Bryan Limanjaya, Candra Niko Togatorop, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya adalah korban ketidakadilan. Foto: Ilustrasi

Selain tes DNA, tim kuasa hukum juga telah mengajukan sejumlah bukti lain yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam kasus ini. Bukti-bukti tersebut antara lain foto Desya bersama pria lain, dokumen pernikahan siri dengan pria berinisial RF, serta percakapan dengan pihak yang diduga sebagai mucikari.

Namun, semua bukti ini juga diabaikan begitu saja, dan berkas perkara tetap dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

"Kami merasa ada ketidakwajaran dalam proses ini. Bukti yang jelas-jelas menunjukkan bahwa DPP memiliki hubungan dengan pria lain justru dikesampingkan," terangnya dengan nada kecewa.

Dalam persidangan yang digelar pada 3 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bryan dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan selama 2 bulan. Tim kuasa hukum pun meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, yang akan disampaikan pada tanggal 10 Februari 2025.

Sebagai bagian dari upaya pembelaan, kuasa hukum Bryan juga menemukan putusan terkait korban DPP Desya di situs Mahkamah Agung dalam perkara lain dengan nomor perkara: 159/Pid.Sus/2023/PN.JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan tersebut, terdapat fakta bahwa DPP melakukan open BO dan telah berhubungan dengan pria lain.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network