"Putusan ini membuktikan bahwa DPP sebagai saksi korban anak telah berbohong dalam persidangan perkara yang dihadapi Bryan Limanjaya saat ini. Di mana Desya menyatakan 'tidak pernah bersetubuh dengan pria lain selain dengan Bryan' kepada Majelis Hakim," ungkapnya.
Pernyataan DPP tersebut, lanjut Candra, jelas bertentangan dengan fakta persidangan pada nomor perkara: 159/Pid.Sus/2023/PN.JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Oleh karena itu, dengan bukti-bukti yang telah diajukan, kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan memberikan putusan yang adil.
"Kami percaya pada sistem peradilan yang objektif. Kami berharap hakim menilai bukti yang telah kami ajukan secara jernih dan memberikan keputusan yang sesuai dengan keadilan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait