TANGSEL, iNewsTangsel.id - Dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menjadi sorotan publik.
Sejumlah pengamat dan anggota DPRD mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera memberikan kepastian hukum agar kasus ini tidak berlarut-larut. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp75,9 miliar. Dari total anggaran tersebut, Rp50,7 miliar dialokasikan untuk jasa pengangkutan, sementara Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi persekongkolan antara DLH Tangsel dan PT EPP sebagai penyedia jasa sebelum proses lelang dimulai. Investigasi awal menunjukkan bahwa PT EPP diduga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan proyek ini, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp25 miliar.
Atas temuan tersebut, Kejati Banten telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, yang mengindikasikan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum.
Pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, menegaskan bahwa Kejati Banten harus segera menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Kota Tangsel. Jika tidak segera diselesaikan, citra Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dan Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan, bisa tercoreng.
“Kejati harus menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Jika ada bukti kuat, segera proses hukum pihak yang terlibat agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Adib kepada iNewsTangsel, Jumat (14/2/2025).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan agar kasus ini ditangani secara profesional dan bebas dari intervensi politik atau kepentingan tertentu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan bahwa hingga Jumat, belum ada pemanggilan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi di DLH Tangsel.
"Belum," ujarnya singkat.
Dukungan untuk menuntaskan kasus ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKS, Nabil Ahmad Fauzi.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dan Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan Kejati Banten untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
Publik berharap agar penyelidikan kasus ini segera membuahkan hasil. Kejelasan hukum tidak hanya akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, tetapi juga menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Jika Kejati Banten mampu menangani kasus ini dengan transparan dan akuntabel, maka hal ini akan menjadi bukti bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum bisa semakin melemah.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait