Prabowo sebelumnya telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Danantara. Selain itu, ia juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan dewan pengawas dan badan pengelola Danantara.
Sebagai informasi, Danantara akan mengelola aset senilai 900 miliar dolar AS atau setara Rp14.674 triliun (kurs Rp16.310 per dolar AS). Pembentukan Danantara terinspirasi dari konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura.
Danantara bertujuan untuk mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam acara ini, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Menko PMK Pratikno, serta Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad.
Selain itu, hadir pula Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliantoro, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait