Tuntutan peningkatan disiplin dalam berdemokrasi juga dialamatkan pada politisi-politisi sipil yang tidak percaya diri, tanpa melibatkan TNI dan Polri. Politisi tidak perlu menggoda TNI-Polri memasuki arena yang bukan merupakan tugas dan fungsinya.
Adapun Pembejalaran dari berbagai konflik dan ketegangan TNI-Polri, mesti menjadi pedoman bagi DPR yang sedang berencana merevisi UU TNI, UU Polri, UU Kejaksaan, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar tetap patuh dan konsisten pada desain konstitusional dan ketatanegaraan yang sudah menggariskan tugas dan fungsi masing-masing institusi, sebagaimana selama ini berjalan.
“Jangan mencoba merekayasa pasal yang melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya karena ingin memanjakan institusi-institusi tertentu, yang justru menimbulkan kekacauan konstitusional dan instabilitas politik baru,”ucapnya.
Sebagai informasi, penyerangan oleh personel TNI itu berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA, mereka membawa batu, kayu, dan besi saat mendatangi Polres Tarakan. Anggota TNI datang memakai truk hijau menuju Bank Mandiri di Jalan Yos Sudarso, Tarakan.
Mereka turun dari truk dan berjalan menuju Mako Polres Tarakan. Tiba di Mako Polres Tarakan, anggota TNI ini langsung memukul polisi yang sedang berjaga. Mereka lalu merusak beberapa peralatan yang ada di tempat itu.
Tak berselang lama, datang anggota polisi lain ke Polres Tarakan. Mereka juga turut menjadi korban akibat dikejar oleh anggota TNI itu.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait