SERPONG, iNewsTangsel – Seorang perempuan berinisial MIS (46), yang dikenal sebagai pengelola usaha pemasok hasil laut, telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) atas dugaan investasi bodong. Kasus ini diduga telah merugikan puluhan korban dengan modus skema Ponzi.
Dalam kasus ini, sekitar 70 orang dikabarkan menjadi korban. Skema yang digunakan MIS menyerupai modus investasi palsu, di mana dana dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor lama tanpa adanya bisnis nyata yang berjalan.
Kuasa hukum para korban, Henri Wijaya Saputra, menjelaskan bagaimana kliennya tertipu oleh investasi hasil laut yang dijalankan oleh MIS, Rabu (26/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa MIS menarik investor dengan menawarkan keuntungan besar melalui proyek pengadaan hasil laut yang ditawarkannya.
“Dengan proyek tersebut, ia mengklaim memiliki Purchase Order (PO) senilai Rp 200 juta, lalu di-markup menjadi Rp 2 miliar. Para investor ditawari berinvestasi dengan imbalan hasil 10% dari nilai investasi mereka,” ujar Henri kepada iNewsTangsel.
Dengan begitu, pada kenyataannya, dana yang dihimpun oleh MIS hanya digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya, tanpa adanya bisnis nyata yang berjalan.
Skema ini akhirnya terbongkar pada 16 Februari 2025, ketika dua korban secara tidak sengaja bertemu dan menyadari bahwa mereka bukan satu-satunya yang telah dijanjikan keuntungan besar dalam investasi hasil laut tersebut.
“Dari sini, semakin banyak korban yang menyadari bahwa mereka telah tertipu, dan jumlah korban yang melapor kini diperkirakan mencapai 60 hingga 70 orang,” tambah Henri.
Saat ini, wartawan masih berusaha menghubungi pihak terduga pelaku untuk mendapatkan keterangan terkait investasi tersebut yang diduga merugikan puluhan korban dengan nilai sekitar Rp 7 milyar.
Sementara itu, MIS dikabarkan diamankan oleh petugas keamanan di kompleks perumahannya di BSD, Tangerang Selatan, guna mencegahnya melarikan diri atau menjadi sasaran amukan massa.
Para korban yang merasa dirugikan telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan dengan bukti laporan TBL/B/430/11/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Mereka berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku untuk menegakkan keadilan dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Editor : Aris
Artikel Terkait