Selain itu, kasus lain berhasil diungkap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (6/1). Polisi menyita barang bukti sabu dari empat orang tersangka yakni MM, RM, FH dan F.
"Kontrakan tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika disamarkan sebagai tempat tinggal. Jika diakumulasikan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.84 gram, seharga Rp 7,6 juta, narkotika jenis ekstasi 4,1 gram seharga Rp 6,3 juta," jelasnya.
Tak hanya itu, Polisi juga mengungkap kasus serupa di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (9/1). Polisi menyita barang bukti berupa 161,6 gram sabu seharga Rp 323 juta dari dua orang tersangka yakni GSS dan DS.
Terakhir, polisi juga berhasil membongkar peredaran obat terlarang yang dijual di toko kelontong hingga toko aksesoris handphone pada Kamis (6/2).
Dari operasi itu, Polisi berhasil meringkus total dua orang tersangka DH dan EF dengan barang bukti 1.971 obat terlarang. "Toko kelontong, toko handphone dan aksesoris handphone yang disamarkan menjadi toko obat-obatan tanpa izin yang tidak dilengkapi dengan resep dan dijual secara bebas serta melawan hukum," ungkapnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait