Kasus Dugaan Korupsi DLH Tangsel: Kejati Banten Periksa 31 ASN dan Swasta 

Doni Marhendro
Kasus Dugaan Korupsi DLH Tangsel: Kejati Banten Periksa 31 ASN dan Swasta 

CIPUTAT, iNewsTangsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. 

Kasus ini melibatkan pihak swasta, PT EPP, yang menjadi penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 75,94 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni jasa layanan pengangkutan sampah senilai Rp 50,72 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah senilai Rp 25,21 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 37 saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam proyek ini, Selasa (4/3/2025).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa dari total saksi yang diperiksa, 21 di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan 16 lainnya berasal dari pihak swasta.

"Hingga saat ini sebanyak 37 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 21 saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 16 lainnya berasal dari pihak swasta," jelas Rangga Adekresna kepada iNewsTangsel.

Untuk memastikan penyelidikan berjalan secara komprehensif, Kejati Banten bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), khususnya ahli lingkungan hidup, guna melakukan kajian terhadap dampak serta potensi kerugian negara dalam proyek ini.

Selain itu, Kejati Banten juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor internal untuk melakukan perhitungan kerugian negara secara akurat dan transparan.

"Saat ini tim penyidik masih berkoordinasi dengan pihak ITB, ahli lingkungan hidup, serta terkait dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan bersama BPKP dan audit auditor internal," tambah Rangga.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini terus berkembang, dan Kejati Banten berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Langkah-langkah yang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan kerja sama dengan berbagai pihak, diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network