BREAKING NEWS Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp79,5 Miliar, Saksi: Wahyunoto Hancurkan HP Pakai Palu!
SERANG, iNewsTangsel.id - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 yang merugikan negara hingga Rp79,5 miliar.
Sopir pribadi terdakwa Wahyunoto Lukman, Fahri Akbar, mengaku di hadapan majelis hakim bahwa atasannya sempat menghancurkan telepon genggam merek Samsung Z Fold menggunakan palu. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus korupsi tersebut. “Merek Samsung Z Fold (handphone yang dihancurkan),” ujar Fahri saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (13/11/2025).
Fahri yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Tangsel menjelaskan bahwa Wahyunoto tampak panik setelah mengetahui kedatangan penyidik. “Saya dipanggil Pak Wahyunoto, beliau agak sedikit panik. Lalu minta diambilkan palu untuk menghancurkan handphone-nya,” tutur Fahri di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochammad Ichwanuddin.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
