JAKARTA, iNewsTangsel.id - Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Senin, 3 Maret 2025, menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa. Salah satunya adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih), yang rencananya akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia.
Usai rapat, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.
“Salah satu keputusan penting dalam rapat ini adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau Kop Des Merah Putih. Nantinya, koperasi ini akan dibangun di 70 ribu desa,” ujar Zulhas dalam keterangannya kepada media.
Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi), Iwan Sulaiman Soelasno, menyambut baik inisiatif Presiden Prabowo. Menurutnya, rencana ini dapat memperkuat akses masyarakat desa terhadap modal dan sumber daya berbasis koperasi, sehingga mampu meningkatkan perekonomian desa.
Namun, pendiri desapedia.id ini juga mengingatkan agar pembentukan Kop Des Merah Putih disertai dengan evaluasi menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini penting agar keberadaan Kop Des Merah Putih dan BUMDes tidak tumpang tindih, melainkan dapat berkolaborasi dalam memajukan ekonomi desa.
“Mendes PDT pernah menyampaikan bahwa sejak 2015, total Dana Desa yang telah digelontorkan mencapai Rp 610 triliun. Sebagian dana tersebut digunakan sebagai penyertaan modal BUMDes, namun hasilnya belum signifikan. Banyak permasalahan yang muncul, sehingga ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMDes,” tegas Iwan dalam siaran persnya, Rabu (5/3/2025).
Ia menambahkan, melalui evaluasi ini, pemerintah dapat memastikan regulasi yang jelas, meningkatkan partisipasi warga desa, serta menyesuaikan kewenangan desa dalam implementasi Kop Des Merah Putih.
“Karena rencana Kop Des Merah Putih akan didukung oleh Dana Desa, pemerintah perlu memastikan mekanisme penggunaannya secara teknis. Salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan adalah merevisi Permendes terkait prioritas penggunaan Dana Desa dalam APBN 2025,” ujarnya.
Meski demikian, Iwan tetap mendorong agar pemerintah tetap memprioritaskan penyertaan modal Dana Desa untuk BUMDes, mengingat keberadaannya merupakan amanat Undang-Undang Desa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai Kop Des Merah Putih harus dibahas dalam musyawarah desa (musdes), yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa sesuai amanat Undang-Undang Desa.
“Keputusan terkait Kop Des Merah Putih harus melibatkan warga desa melalui musdes yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa. Pemerintah di semua tingkatan harus menghormati kewenangan lokal berskala desa. Jangan asal memaksakan kebijakan tanpa melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Terkait pengawasan dan pembinaan Kop Des Merah Putih, Iwan mengusulkan agar Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Koperasi berbagi peran dalam pengelolaan, dengan didukung oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait