Agar lelang terlihat sesuai prosedur, digunakan appraisal dari dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan. Namun, appraisal tersebut diduga fiktif.
Ronald menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tidak bisa lepas tangan dengan berdalih bahwa lelang berada di bawah kewenangan PPA Kejagung. Sebab, sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung, Febrie sudah memahami bahwa nilai keekonomian tambang batu bara PT GBU sebenarnya lebih dari Rp12 triliun.
Lebih jauh, KPK diminta mendalami dugaan adanya hubungan khusus antara Febrie Adriansyah dan Andrew Hidayat, yang disebut-sebut terkait dengan kelompok perusahaan Adaro milik Boy Thohir.
Koalisi juga menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 2024. Namun, hingga kini, kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti meski penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait