Sadis! Anggota Polisi Cekik Bayi 2 Bulan dalam Mobil hingga Tewas, Ini Kronologinya

Eka Setiawan
Propam melakukan pemeriksaan terhadap anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir AK terkait laporan dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan. Foto: ilustrasi

SEMARANG, iNewsTangsel.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir AK terkait laporan dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan. 

Kasus ini, dilaporkan ibu kandung korban berinsial DJ (24) yang punya hubungan asmara dengan oknum polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, berdasarkan laporan dari DJ (24) peristiwa ini terjadi Minggu (2/3/2025). 

Kronologi kejadian bermula saat pelapor hendak berbelanja, lalu menitipkan anaknya di mobil kepada terlapor Brigadir AK.

“Selang beberapa saat kembali ke mobil, pelapor melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Setelah mendapat perawatan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Artanto, Senin (10/3/2025) malam.

Selanjutnya, DJ melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025). Laporan polisi ini sesuai nomor LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jateng.

"Pelapor DJ baru saja lulus dari salah satu universitas negeri di Kota Semarang, dan menjalin hubungan dengan Brigadir AK," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Saat ini, kasusnya sudah dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Jateng dan Propam Polda Jateng.

Bahkan, polisi juga telah melakukan ekshumasi jenazah bayi berusia 2 bulan tersebut yang diduga tewas akibat dicekik. “Telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Brigadir AK terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network