Kejati Banten Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Ada Apa?

Doni Marhendro
Publik masih menantikan langkah Kejati Banten dalam mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek senilai Rp 75,94 miliar tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan dari tim penyidik terkait pemanggilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman.

"Sampai sekarang saya belum mendapatkan laporan dari penyidik. Nanti akan saya tanyakan," ujar Siswanto saat dikonfirmasi oleh iNewsTangsel.

Namun, ia juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Wahyunoto Lukman seharusnya sudah dilakukan, mengingat sebelumnya telah ada 37 saksi yang diperiksa.

"Kemungkinan penyidik masih membutuhkan keterangan dari ahli. Silakan tanyakan ke Penkum untuk lebih detailnya. Seharusnya sih sudah," tambahnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan kemungkinan akan ada perkembangan baru mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam proyek pengelolaan sampah tersebut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network