Kejati Banten Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Ada Apa?

Doni Marhendro
Publik masih menantikan langkah Kejati Banten dalam mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek senilai Rp 75,94 miliar tersebut.

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kasus dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 masih menjadi perhatian publik.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum menetapkan tersangka, meskipun telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi pada Rabu (12/3/2025).

Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah Kejati Banten menggeledah dua lokasi pada Senin, 10 Februari 2025. Selain itu, sebanyak 37 saksi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta telah dimintai keterangan.

Beberapa pejabat yang telah diperiksa antara lain Kepala UPT Cilowong, Kepala UPT Bangkonol, Bendahara Pengeluaran Pembantu DLH Tangsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang.

Meskipun telah banyak saksi diperiksa, Kejati Banten hingga kini belum mengumumkan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network