JAKARTA, iNewsTangsel.id - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bersama Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) menegaskan akan menghentikan operasional truk pada 20-21 Maret 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi angkutan barang selama periode Lebaran 2025. Stop operasi ini berlangsung selama 48 jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merugikan sektor usaha, khususnya logistik. Ia memperkirakan, penghentian operasi truk selama dua hari ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi lebih dari Rp 5 triliun akibat terganggunya arus ekspor serta meningkatnya biaya penumpukan barang impor di pelabuhan.
“Pembatasan ini berdampak besar terhadap rantai pasok nasional dan distribusi barang. Kami mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini agar tidak menghambat sektor logistik,” ujar Gemilang dalam konferensi pers di Kantor DPP Aptrindo, Selasa (18/3/2025).
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Asdeki, Mustafa Kamal Hamka, menilai bahwa durasi pembatasan angkutan barang dalam SKB terlalu panjang, yakni selama 16 hari, dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
“Durasi ini terlalu lama dan berpotensi menghambat pergerakan barang, terutama yang dibutuhkan industri dan perdagangan,” tegasnya.
Wakil Sekjen DPP Aptrindo, Agus Pratiknyo, menambahkan bahwa seluruh pengurus daerah telah diinstruksikan untuk berpartisipasi dalam aksi ini sebagai bentuk solidaritas memperjuangkan kepentingan industri transportasi barang.
Sebagai informasi, SKB ini ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 6 Maret 2025. Aturan ini melarang operasional truk dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, ada pengecualian bagi angkutan logistik tertentu seperti bahan pokok, BBM, pakan ternak, serta logistik pemilu dan bantuan bencana.
Aptrindo berharap pemerintah mempertimbangkan revisi kebijakan ini agar tidak menghambat kelancaran logistik nasional, terutama dalam mendukung perdagangan dan industri selama momen Lebaran 2025.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait