Kasus Kekerasan Wartawan Libatkan Ajudan TNI Polri, Akademisi: Tidak Cukup Minta Maaf Harus Dicopot

Doni Marhendro
Tim pengamanan protokoler Kapolri, Ipda Endry Purwata Sefa (tengah) yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara di Semarang.

Halimah menilai bahwa deretan kasus ini bukanlah kejadian terpisah, melainkan bagian dari pola ancaman sistematis terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegasnya.

Ia mengimbau agar seluruh kasus ini diusut tuntas secara transparan tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan anggota militer atau kepolisian.

Halimah menekankan pentingnya membawa kasus yang melibatkan aparat TNI ke ranah peradilan umum, bukan hanya diselesaikan secara internal.

“Untuk kasus yang melibatkan ajudan Panglima TNI dan ajudan Kapolri, permintaan maaf saja tidak cukup. Mereka harus dicopot dan diproses secara hukum,” tambahnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network