Sebagai latar belakang, kasus Harun Masiku mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Wahyu Setiawan, Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), Saeful (pihak swasta), dan Harun (caleg PDIP dalam Pileg 2019) ditetapkan sebagai tersangka.
Wahyu divonis bersalah karena menerima suap sekitar Rp 600 juta agar membantu Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah bebas dari penjara, sementara Harun masih buron.
Menjelang akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Pada Rabu (9/4/2025), Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi untuk Harun dan Donny. Usai pemeriksaan, Djoko membantah mengenal keduanya.
"Tidak, saya tidak kenal Harun Masiku. Sama sekali tidak. Juga tidak kenal Donny Tri," ujar Djoko.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan mantan narapidana dalam beberapa kasus, termasuk kasus cessie Bank Bali (2 tahun penjara), kasus surat jalan palsu (2,5 tahun), dan kasus suap red notice serta fatwa MA (4,5 tahun).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait