Gubernur Koster menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengurangi timbulan sampah plastik yang semakin meningkat di Bali. Pada 2024, total timbulan sampah di Bali tercatat mencapai 1,2 juta ton, dengan plastik menjadi salah satu komponen terbesar. Untuk itu, butuh tindakan transparan terhadap perusahaan yang tetap membandel.
"Kami akan mengumumkan kepada publik melalui media sosial, jika ada pelaku usaha yang tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi," tegas Koster.
Dia menerangkan, dengan kebijakan ini, Bali mengambil langkah berani dalam perang melawan sampah plastik, mengingat kontribusi besar dari produsen AMDK yang terus memproduksi kemasan gelas dan sedotan plastik sekali pakai.
Sehingga untuk ke depannya, Bali dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola masalah sampah plastik yang semakin mendesak.
Editor : Hasiholan Siahaan