BALI, iNewsTangsel.id- PemerintahProvinsi Bali mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan, khususnya sampah dari kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil.
Gubernur Bali, Wayan Koster, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang melarang produksi AMDK dengan volume kurang dari 1 liter, dengan fokus utama pada kemasan gelas plastik dari merek Aqua milik Danone yang telah mendominasi pencemaran lingkungan di Pulau Dewata.
Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, Koster menginstruksikan pelarangan produksi kemasan kecil di bawah 1 liter dan menyiapkan sanksi tegas bagi produsen yang melanggar, termasuk peninjauan izin usaha dan bahkan pencabutan izin usaha jika diperlukan.
“Saya akan mengumpulkan semua produsen, AMDK. Tidak boleh lagi ada produk dengan ukuran satu liter ke bawah. Kemasan gelas plastik seperti itu harus dihentikan. Sementara galon tetap diperbolehkan,” kata Koster, belum lama ini.
Editor : Hasiholan Siahaan