Jadi Tersangka, TB Apriliadhi Kusuma Perbangsa Dijerat Pasal Berlapis oleh Kejati Banten

Doni Marhendro
TAKP diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp75,94 miliar.

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Satu lagi pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel terseret kasus korupsi proyek sampah. Kali ini giliran Kepala Bidang Kebersihan, TB Apriliadhi Kusuma Perbangsa (TAKP), yang resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (16/4/2025).

TAKP diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp75,94 miliar. Proyek ini digarap DLHK Tangsel bekerja sama dengan pihak swasta, PT Ella Pratama Perkasa (EPP), sebagai penyedia jasa.

Kontrak proyek terbagi dua: Rp50,72 miliar untuk pengangkutan, dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah. Namun, penyidikan mengungkap adanya persekongkolan antara pihak dinas dan penyedia jasa sejak sebelum tender digelar.

"PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang layak untuk pekerjaan ini, bahkan pengelolaan sampah sama sekali tidak dilakukan," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Sebagai Kabid Kebersihan yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TAKP punya peran sentral dalam proyek. Ia menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang jelas, bahkan mengabaikan proses klarifikasi dalam e-katalog.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network