Jadi Tersangka, TB Apriliadhi Kusuma Perbangsa Dijerat Pasal Berlapis oleh Kejati Banten

Doni Marhendro
TAKP diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp75,94 miliar.

Lebih parah lagi, kontrak proyek disebut tidak mencantumkan lokasi tujuan pengangkutan atau detail teknis soal pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaannya, TAKP tahu pengelolaan tak dijalankan sesuai ketentuan—tapi tetap membiarkan.

Tak hanya lalai, TAKP juga dinilai aktif mencairkan seluruh nilai kontrak meski PT EPP tak memenuhi syarat administratif. Surat Perintah Membayar (SPM) tetap ia terbitkan, dan uang negara pun cair 100 persen.

Kini, TAKP dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah Tangsel yang tengah dibongkar Kejati Banten.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network