Lebih parah lagi, kontrak proyek disebut tidak mencantumkan lokasi tujuan pengangkutan atau detail teknis soal pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaannya, TAKP tahu pengelolaan tak dijalankan sesuai ketentuan—tapi tetap membiarkan.
Tak hanya lalai, TAKP juga dinilai aktif mencairkan seluruh nilai kontrak meski PT EPP tak memenuhi syarat administratif. Surat Perintah Membayar (SPM) tetap ia terbitkan, dan uang negara pun cair 100 persen.
Kini, TAKP dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah Tangsel yang tengah dibongkar Kejati Banten.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait