CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Penunjukan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sebagai staf ahli di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memicu kontroversi publik. Rekam jejak Lili yang sempat tersandung dugaan pelanggaran etik saat di KPK menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan profesional, khususnya dari sisi keahlian hukum.
“Saya hanya melihat kepakaran beliau di bidang hukum yang sangat berpengalaman. Itu yang kami butuhkan untuk memperkuat aspek legal dalam pemerintahan,” ujar Benyamin kepada iNewsTangsel, Senin (28/4/2025).
Menurut Benyamin, pengalaman panjang Lili dalam praktik hukum menjadi nilai tambah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan dan memperkuat akuntabilitas di lingkungan Pemkot.
Ia juga menegaskan bahwa aspek di luar kompetensi hukum tidak menjadi pertimbangan dalam penunjukan ini. “Hal-hal lain di luar itu bukan perhatian kami,” katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait