JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komite Investasi PT Taspen (Persero) Totok Sudargo pada Kamis (20/6/2024) dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019
"Hari ini Kamis (20/6), penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Totok Sudargo, Anggota Komite Investasi PT Taspen untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif di Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pesan singkat kepada para jurnalis, di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Meski demikian, Tessa belum mau mengungkap, apa materi atau pertanyaan yang diajukan penyidik saat memeriksa Totok Sudargo. Di sisi lain, Tessa juga masih belum bisa menyampaikan siapa saja nama tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) dan total jumlah pasti kerugian negara.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik pernah memeriksa Antonius NS Kosasih selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) perioda 2019-2020 dan Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2020-2024. Pemeriksaan Kosasih berlangsung Selasa (7/5/2024). Asep memastikan, Kosasih sudah menjadi tersangka.
“Perkara Taspen sekarang sedang berjalan. Tadi (7/5/2024) juga salah satu tersangkanya (Antonius NS Kosasih) dipanggil,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait