JAKARTA, iNewsTangsel.id - Aksi penyegelan sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Selatan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah menuai sorotan tajam. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, angkat bicara dengan nada tegas terkait tindakan kontroversial tersebut. Ia menekankan bahwa dalam sistem negara hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada satu pun ormas yang memiliki kedudukan di atas konstitusi.
Agustiar Sabran menegaskan bahwa tindakan sepihak yang melampaui batas kewenangan harus segera ditertibkan oleh aparat penegak hukum. Langkah ini dipandang krusial demi menjaga ketertiban umum dan menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai landasan negara.
"Jadi tidak ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan. Kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusinya," tegas Agustiar.
Meskipun demikian, Gubernur Agustiar mengakui bahwa secara umum banyak organisasi masyarakat yang memiliki tujuan mulia dan aktif berkontribusi dalam membantu masyarakat. Namun, ia tidak menampik adanya potensi oknum di dalam ormas yang mungkin bertindak di luar koridor hukum yang berlaku.
"Tentunya kan ormas-ormas ini banyak yang baik juga, mungkin terkadang hanya ada personalnya yang kurang bagus. Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu masyarakat," tambahnya, memberikan perspektif yang lebih luas.
Gubernur Kalimantan Tengah berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul melalui jalur yang benar dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia mendorong semua pihak untuk mematuhi hukum serta menjunjung tinggi asas musyawarah dan keadilan dalam mencari solusi.
Menanggapi insiden penyegelan ini, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas. Kapolda Kalteng memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk segera membentuk tim khusus. Tim ini bertugas melakukan penyelidikan mendalam terkait aksi penyegelan pabrik oleh ormas GRIB Jaya Kalteng.
"Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan," ujar Iwan.
"Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, memberikan klarifikasi terkait aksi penyegelan yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membantu seorang warga Barito Timur yang sedang berjuang menuntut haknya terhadap sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS). Erko menyebut PBS tersebut telah dinyatakan melakukan wanprestasi atau melanggar perjanjian dengan tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta.
Editor : Aris
Artikel Terkait