Rini menekankan pentingnya pengecekan terhadap PPK yang bersangkutan. "Ini memang nanti si PPK-nya harus dilakukan pengecekan. Tadi saya sudah minta Kepala BKN untuk melakukan pengecekan," tegasnya.
Menurutnya, akar masalah ini jelas berasal dari PPK, karena pejabat tersebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan kinerja serta kedisiplinan PNS di instansinya.
"Karena ini bukan orang yang meninggal ya, dia orangnya masih hidup kan. Nah itu sebenarnya secara sistem tentunya masih ada di dalam sistem di tempatnya BKN berdasarkan data yang diberikan dari instansinya," imbuhnya.
Mengenai sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS), Rini menegaskan, mereka yang telah bolos selama bertahun-tahun akan diminta untuk mengembalikan gaji yang telah diterima. Selain itu, pegawai yang bersangkutan juga berisiko menghadapi pemecatan.
"Sanksinya, orang tersebut harus mengembalikan. Dia juga bisa diberhentikan karena sudah tidak masuk. Itu kan sudah pelanggaran berat kategorinya, bisa diberhentikan. Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat," tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait