CEO Hukumonline Arkka Dhiratara turut mengapresiasi langkah PINTU. Ia menilai perusahaan ini berhasil menunjukkan komitmen nyata terhadap regulasi lewat kombinasi antara kesiapan sumber daya manusia, sistem, dan pemanfaatan teknologi terkini. “Kami berharap PINTU bisa menjadi referensi positif bagi pelaku industri crypto lainnya,” ungkap Arkka.
Ajang IRCA 2025 sendiri diikuti oleh 107 perusahaan dari berbagai sektor. Penilaian dilakukan secara independen oleh lima juri profesional dengan latar belakang hukum dan tata kelola, termasuk Anika Faisal dari FKDKP, Arief T. Surowidjojo, dan Prof. Faisal Santiago dari PERKHAPPI. Aspek penjurian mencakup self-assessment, inovasi strategi, hingga efektivitas sistem pengawasan hukum perusahaan.
Dimas menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa regulasi bukan sekadar kewajiban, tapi menjadi elemen penting dalam membangun ekosistem crypto yang sehat. “Penghargaan ini akan terus memotivasi kami untuk menciptakan industri kripto Indonesia yang lebih aman dan terpercaya.”
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait