JAKARTA, iNewsTangsel.id - Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan dugaan korupsi dan rekening liar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Desakan itu disampaikan langsung Kepala Litbang MJKS, Dadang Suhendar SH, saat mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menurut Dadang, penanganan kasus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terlalu lamban. Ia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turun tangan dan melakukan supervisi penuh terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak progresif.
“Penyidik Kejati Sulut terkesan enggan menetapkan tersangka, padahal dugaan penyimpangannya terang benderang,” ujar Dadang kepada awak media.
MJKS juga mendesak agar dua mantan pejabat Unsrat, yakni mantan Rektor Ellen Kumaat (EK) dan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Grevo Gerung (GG), diperiksa. Keduanya diduga menerima aliran dana dari sejumlah kerja sama LPPM Unsrat dengan perusahaan swasta di Manado.
“Dana dari kerja sama ini disimpan di rekening tidak resmi, tanpa izin Menteri Keuangan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Dadang.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait