Ia menyoroti keberadaan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menurutnya memberi kewenangan besar kepada BAZNAS namun belum disertai dengan sistem kontrol yang memadai. "BAZNAS jangan sampai berubah menjadi superbody yang kebal dari pengawasan. Undang-undang ini perlu direvisi agar ada mekanisme pengawasan publik yang lebih kuat," lanjut Maman.
Maman juga mendesak Kementerian Agama untuk tidak menutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di tingkat daerah. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil agar integritas lembaga pengelola zakat bisa dipulihkan. "Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal moral. Jika dibiarkan, kepercayaan publik bisa terus menurun. Kita tidak boleh lagi menoleransi penyimpangan dengan alasan menjaga citra," ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah. Prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas, menurutnya, harus menjadi dasar dalam membangun lembaga zakat yang profesional dan berintegritas.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait