JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Bali Ragawisata (PT BRW) berharap majelis hakim menolak seluruh permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Harapan ini disampaikan menjelang pembacaan putusan dua perkara pada Senin (2/6/2025), yakni perkara No. 20 atas nama Simon Chang dan perkara No. 22 oleh Ryo Okawa.
Kuasa hukum PT BRW, Evan Togar Siahaan, menilai pembatalan homologasi berisiko besar bagi kelangsungan perusahaan, terlebih di tengah iklim usaha yang penuh tantangan. “Kami yakin majelis hakim akan mempertimbangkan dampak luas dari pembatalan ini, terutama di tengah gelombang PHK dan banyaknya perusahaan yang kolaps,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6).
Sebelumnya, enam pemohon mengajukan pembatalan atas perjanjian perdamaian yang disepakati dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Februari 2021. Nilai total utang dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,5 triliun. Salah satu pemohon, Lily Bintoro, diketahui juga merupakan pemegang saham PT BRW dalam perkara No. 18 bersama PT Bhumi Cahaya Mulia.
PT BRW sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan pembayaran utang. Dalam persidangan pada 22 Mei lalu, perusahaan bahkan menawarkan pembayaran lewat cek kepada Lily Bintoro lantaran rekening yang bersangkutan diketahui tidak aktif. Namun tawaran itu ditolak oleh kuasa hukum Lily tanpa penjelasan yang jelas.
Kuasa hukum PT BRW lainnya, Ghazi Luthfi, menyatakan keyakinannya bahwa permohonan pembatalan akan ditolak. Selain dua perkara yang akan diputuskan, empat perkara lainnya—No. 18, 19, 21, dan 23—masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Semoga majelis hakim menolak permohonan di dua perkara yang akan diputuskan dan bersikap konsisten di empat perkara lainnya,” kata Ghazi.
Profil perusahaan PT BRW menunjukkan bahwa Lily Bintoro tercatat sebagai pemegang saham bersama Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan. Saiman sebelumnya menjabat direktur utama PT BRW, namun posisinya digantikan Triono Juliarso Dawis pada 2021. Setelah pergantian, Saiman menggugat PT BRW di Pengadilan Negeri Denpasar serta mengajukan pemblokiran aset perusahaan, yang membuat PT BRW kesulitan menjual aset untuk membayar utang sesuai perjanjian homologasi.
Nama Saiman Ernawan juga tercatat dalam laporan pidana oleh Sigit Harjojudanto, putra mantan Presiden Soeharto, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan saham PT BRW.
“Semua persoalan hukum ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim. Kami berharap PT BRW bisa terus menjalankan kewajiban restrukturisasi dan tidak terjebak dalam konflik internal yang merugikan semua pihak,” pungkas Togar.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait