Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun: Komisi III Dorong Kejagung Percepat Penanganan Kasus

Don Peter Rohi
Komisi III akan mengawasi penanganan perkara ini secara ketat, termasuk opsi memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) jika diperlukan. Foto/Hasiholan Siahaan

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang dibiayai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2023.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dan Kejaksaan Agung harus bertindak cepat serta transparan. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk kementerian, penyedia barang, dan pejabat anggaran, wajib bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.

“Ini menyangkut keuangan negara dan menyentuh sektor pendidikan yang semestinya steril dari praktik korupsi. Dugaan mark-up harga dalam pengadaan laptop harus menjadi prioritas penindakan. Kejagung harus menelusuri aliran dana dan menetapkan tersangka jika alat bukti mencukupi,” ujar Abdullah, Selasa (10/6/2025).

Ia menekankan pentingnya pemberantasan korupsi yang sistematis, termasuk dalam sektor pendidikan yang kerap menjadi ladang pengadaan skala besar.

“Jangan sampai dunia pendidikan justru dicemari praktik penyimpangan anggaran. Proses hukum harus berjalan cepat, akuntabel, dan profesional,” tambahnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menegaskan bahwa Komisi III akan mengawasi penanganan perkara ini secara ketat, termasuk opsi memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) jika diperlukan.

Ia juga menekankan bahwa meski proses penyidikan harus berjalan tegas, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

“Siapa pun yang menjadi aktor intelektual di balik kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi proses hukum harus tetap menghormati hak asasi setiap pihak yang diperiksa,” tegas Abdullah.

Dugaan korupsi ini tengah dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim. Sebagai bentuk koordinasi antar-lembaga penegak hukum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik juga telah menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus eks-Mendikbud yang berlokasi di Kuningan Place dan The Orchard Satrio @ Ciputra World 2. Dari lokasi tersebut, disita sejumlah barang bukti berupa dokumen, empat ponsel, dua laptop, 15 buku agenda, flashdisk, serta dokumen lainnya yang dinilai relevan dengan perkara.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network