RUU Penyiaran Dinilai Ketinggalan Zaman, Tak Sentuh Platform Digital

Don Peter Rohi
OTT berbeda dengan penyiaran konvensional, jadi perlu ada pengaturan tersendiri agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan

Ia juga menekankan pentingnya perlakuan yang setara antara konten televisi dan digital, terutama untuk isu sensitif seperti kekerasan seksual dan eksploitasi anak. Menurutnya, konten serupa di ranah digital seringkali luput dari pengawasan yang ketat.

DPR dan KPI sepakat bahwa revisi UU Penyiaran harus dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati. Tujuannya bukan sekadar memperbarui aturan lama, melainkan membangun sistem regulasi yang adil, jelas, dan mampu menjawab tantangan di era digital tanpa menciptakan monopoli kewenangan.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network