Ia juga menekankan pentingnya perlakuan yang setara antara konten televisi dan digital, terutama untuk isu sensitif seperti kekerasan seksual dan eksploitasi anak. Menurutnya, konten serupa di ranah digital seringkali luput dari pengawasan yang ketat.
DPR dan KPI sepakat bahwa revisi UU Penyiaran harus dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati. Tujuannya bukan sekadar memperbarui aturan lama, melainkan membangun sistem regulasi yang adil, jelas, dan mampu menjawab tantangan di era digital tanpa menciptakan monopoli kewenangan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait