JAKARTA, iNewsTangsel. Id - PT Pelita Tatamas Jaya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT SP.
Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 220/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst, pada 24 Juli 2023.
PT Pelita Tatamas Jaya adalah pemasok bahan baku kepada PT SP
Permohonan PKPU tersebut diajukan lantaran sudah lebih dari 4 tahun PT SP belum menyelesaikan pembayaran untuk pembelian sejumlah bahan baku proyek konstruksi yang dikerjakan PT SP.
Bahan baku yang dimaksud berupa plat kapal, besi bulk, besi kanal, plat hitam, pipa stallbuis, besi beton, besi siku, besi strip, pipa hitam dan kanal U.
“PT melakukan pembelian bahan baku pada November 2018 dan Januari 2019, namun hingga saat ini belum ada kejelasan untuk pembayarannya,” kata Pringgo Sanyoto, Kuasa Hukum Pelita Tatamas dari Kantor Hukum Kresna & Associates usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Pada sidang perdana perwakilan PT SP tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait