Penggusuran Warga Eks Terminal Ciputat Dikecam, Pemkot Tangsel Dinilai Abai Kemanusiaan

Doni Marhendo
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa Pemkot tidak berkewajiban memberi ganti rugi, lantaran lahan yang ditempati merupakan aset milik negara.

Warga mengaku sudah bermukim di kawasan itu lebih dari delapan tahun. Saat awal ditempati, lokasi itu disebut sebagai lahan mati yang tidak dimanfaatkan oleh Pemda. Seiring waktu, kawasan tersebut berkembang menjadi pemukiman padat dengan aktivitas ekonomi kecil seperti warung, usaha rumahan, hingga tempat hiburan.

Kini, dengan penggusuran mendadak dan tanpa solusi pengganti, warga merasa dilucuti hak hidupnya di kota yang mereka anggap rumah sendiri.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network