Penggusuran Warga Eks Terminal Ciputat Dikecam, Pemkot Tangsel Dinilai Abai Kemanusiaan

Doni Marhendo
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa Pemkot tidak berkewajiban memberi ganti rugi, lantaran lahan yang ditempati merupakan aset milik negara.

“Kita sadar ini milik Pemda. Tapi cara penggusurannya seperti tanpa hati. Seolah-olah kami ini bukan manusia, dibongkar begitu saja tanpa ada komunikasi yang baik,” ucap Stefanus.

Stefanus mengaku warga hanya meminta tambahan waktu agar bisa membongkar bangunan secara mandiri, tanpa merugikan lebih jauh. Menurutnya, permintaan itu bukan bentuk perlawanan, melainkan harapan akan perlakuan lebih manusiawi.

“Kami tidak minta dimanja, hanya minta dihargai. Pemerintah mestinya tahu, kami ini juga rakyatnya,” tegasnya.

Permohonan warga untuk diberi waktu satu minggu ditolak. Pemerintah hanya memberi waktu lima hari untuk membongkar secara mandiri. Bahkan, menurut kabar di lapangan, salah satu anggota legislatif disebut hanya memberi waktu tiga hari.

“Saya mohon waktu lima hari, kami benar-benar tidak punya uang. Harus cari biaya sendiri untuk bongkar bangunan,” ujar Stefanus dengan nada lirih.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network