Penggusuran Warga Eks Terminal Ciputat Dikecam, Pemkot Tangsel Dinilai Abai Kemanusiaan

Doni Marhendo
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa Pemkot tidak berkewajiban memberi ganti rugi, lantaran lahan yang ditempati merupakan aset milik negara.

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggusur permukiman warga di bekas Terminal Ciputat, atau yang dikenal sebagai kawasan Roksy, menuai kritik tajam. Warga menuding pemerintah bertindak tanpa empati dan tak memberikan solusi bagi mereka yang terdampak.

Penggusuran yang dilakukan pada Senin (23/6/2025) itu memicu kekecewaan mendalam, terutama karena tidak disertai bentuk kompensasi apa pun. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa Pemkot tidak berkewajiban memberi ganti rugi, lantaran lahan yang ditempati merupakan aset milik negara.

“Tidak ada kompensasi dalam penggusuran ini,” ujar Pilar singkat.

Pernyataan tersebut memicu amarah warga yang selama bertahun-tahun menempati lahan tersebut dan membangun kehidupan mereka di atasnya. Ketua Paguyuban Warga, Stefanus Tarigan, mengatakan bahwa warga sebenarnya memahami status hukum tanah yang mereka tinggali. Namun, ia menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tak memanusiakan mereka.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network