Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman dari pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi dan 4 ahli dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait