Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Ari Sandita
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem Makarim langsung dijebloskan ke Rutan Salemba. Foto: iNews/Isra Triansyah

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman dari pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi dan 4 ahli dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network