Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Situ Gintung Kembali Disorot Pasca-sosialisasi Penertiban

Aries Dannu
Pemerintah Kecamatan Ciputat Timur berencana menertibkan deretan warung remang-remang yang berdiri di kawasan Situ Gintung, Tangerang Selatan (Tangsel).

CIPUTAT, iNewsTangsel – Keberadaan bangunan liar di kawasan konservasi Situ Gintung kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah digelarnya sosialisasi penertiban oleh pihak terkait yang menegaskan komitmen menjaga fungsi serta kelestarian situ sebagai kawasan resapan air.

Situ Gintung yang berlokasi di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memiliki peran vital sebagai daerah resapan sekaligus pengendali banjir. 

Namun dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut dipenuhi bangunan tanpa izin. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu ekosistem dan mengurangi daya tampung air, Selasa (16/9/2025).

Dalam sosialisasi yang digelar baru-baru ini, unsur tiga pilar Kecamatan Ciputat Timur (Polri, TNI, dan Pemkot Tangsel) bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane menekankan pentingnya penertiban bangunan liar di kawasan konservasi Situ Gintung.

“Situ Gintung harus dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai kawasan konservasi. Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Shodiq, mewakili unsur tiga pilar dalam sosialisasi tersebut.

Camat Ciputat Timur, Rastra Yudhatama, menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BBWS terkait langkah penertiban, mengingat kewenangan penuh berada pada instansi tersebut lantaran keberadaan bangunan liar di kawasan konservasi.

“Kami sedang melakukan komunikasi dengan BBWS, karena kewenangan sepenuhnya tidak hanya di kita,” jelas Yudha.

Sementara itu, Lurah Cirendeu, Azis Zulfikar, menegaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan RW setempat terkait penanganan bangunan liar di Situ Gintung.

“Saya masih berkoordinasi dengan RW terkait penanganan selanjutnya. Sebab beberapa pemilik bangunan adalah warga sekitar yang saling mengenal. Untuk sementara, kami ambil langkah-langkah persuasif,” kata Azis.

Masyarakat sekitar menilai langkah penertiban sudah tepat. Meski begitu, sebagian pemilik bangunan liar berharap adanya solusi agar tidak kehilangan mata pencaharian. 

Pemerintah disebut tengah menyiapkan mekanisme penataan dan pendampingan sosial agar proses berjalan tanpa menimbulkan gejolak.

Pemerhati lingkungan, Ardiansyah (39), menilai keberanian pemerintah dalam menertibkan bangunan liar akan sangat menentukan keberlanjutan fungsi Situ Gintung. Ia juga mengingatkan pentingnya regulasi daerah sebagai dasar hukum penertiban.

“Jika dibiarkan, bukan hanya ancaman banjir yang meningkat, tetapi juga kerusakan lingkungan yang lebih luas. Pemkot Tangsel sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujarnya.

Penertiban kawasan konservasi Situ Gintung diharapkan menjadi momentum untuk mempertegas aturan tata ruang di Tangerang Selatan. Langkah tegas namun humanis dinilai penting agar kepentingan lingkungan dan hak masyarakat tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pasca sosialisasi yang dilakukan bersama tiga pilar Kecamatan Ciputat Timur. Upaya konfirmasi wartawan kepada instansi tersebut juga belum membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Situ Gintung merupakan salah satu aset milik Pemprov Banten. Meski telah diserahkan dari Jawa Barat ke Banten, namun proses sertifikasi aset tersebut dikabarkan masih berlangsung.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network