KOTA TANGERANG, iNewstangsel - Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait pengosongan dan penertiban bangunan liar. Bangunan-bangunan ini berdiri di sepanjang Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya, mengganggu fasilitas umum.
Distribusi dan sosialisasi surat edaran sedang gencar dilakukan secara persuasif oleh jajaran Trantib, Babinsa, dan Binamas sejak Selasa (15/7/25). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan lingkungan serta peningkatan ketertiban umum.
Camat Batuceper, Guhfron Falfeli, dalam surat edarannya meminta pemilik dan penghuni bangunan nonpermanen tanpa izin segera mengosongkan lokasi.
“Penertiban ini dilakukan bukan semata-mata untuk menggusur, tetapi demi kepentingan umum,” ujar Ghufron, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Ghufron menjelaskan bahwa banyak dari bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang dan berpotensi mengganggu keselamatan serta kenyamanan warga. Pihak kecamatan bertekad menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi semua.
Untuk memastikan proses penertiban berjalan humanis dan sesuai prosedur, pihak kecamatan berkoordinasi dengan Kelurahan Batujaya, Satpol PP, dan instansi terkait. Sosialisasi kepada warga telah dilakukan, dan tim gabungan akan turun ke lapangan setelah masa tenggat pengosongan berakhir.
“Diharapkan, masyarakat dapat mendukung langkah ini demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh warga Batuceper,” harapnya.
Inisiatif ini diharapkan membawa dampak positif signifikan bagi wajah Kota Tangerang.
Editor : Aris
Artikel Terkait