TANGSEL, iNewsTangsel.id - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie resmi melayangkan surat kepada Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), meminta agar rencana penutupan Jalan Raya Serpong–Parung dibatalkan.
Surat tersebut dikirim pada 2 Oktober 2025, setelah Pemerintah Kota Tangsel menelusuri status kepemilikan lahan yang menjadi perdebatan. Hasilnya, jalan yang membelah kawasan BRIN itu tercatat sebagai aset milik Provinsi Banten dengan sertifikat hak pakai.
“Terkait jalan yang membelah kawasan BRIN, setelah kami teliti ternyata ada sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten. Karena itu saya bersurat ke Gubernur Banten dan Kepala BRIN agar jalan itu tetap bisa dilintasi masyarakat,” ujar Benyamin, Selasa (7/10/2025).
Dalam suratnya, Benyamin meminta agar fungsi jalan tersebut dikembalikan sebagai jalan provinsi, demi menjaga kelancaran arus lalu lintas warga.
“Berdasarkan sertifikat dan pertimbangan pelayanan publik, kami berharap jalan itu tetap menjadi lintasan masyarakat. Mudah-mudahan hal ini bisa dipahami dan tidak perlu ada penutupan,” katanya.
Benyamin juga menegaskan, jalan Serpong–Parung telah menjadi akses utama masyarakat selama puluhan tahun, sehingga penutupan akan berdampak besar terhadap mobilitas warga, khususnya di wilayah Kecamatan Setu.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait