KOTA TANGERANG, iNewstangsel - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial IFM di Neglasari, Kota Tangerang, yang melakukan pencurian sepeda motor dengan modus test drive. Aksi kejahatan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari dua korban yang kehilangan motor matic mereka.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas'adi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait aksi IFM. Laporan pertama diajukan oleh Edinur pada 27 Juni 2025 dengan nomor LP/B/116/VI/2025, diikuti laporan kedua dari Firmansyah pada 11 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/171/X/2025.
Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan proses jual beli sepeda motor dengan dalih test drive. “Dari keterangan para pelapor, IFM melakukan modus test drive sepeda motor milik korban namun tidak pernah mengembalikannya,” ujar Imron kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Korban Edinur mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta akibat kehilangan sepeda motor Vespa matic. Sementara itu, Firmansyah merugi Rp 23 juta karena sepeda motor Honda PCX miliknya dibawa kabur pelaku.
Penangkapan IFM dilakukan pada Senin (13/10/2025) malam di Desa Gempol Sari, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap telah menjual motor curian kepada seseorang berinisial R.
“Sepeda motor hasil penggelapan tersebut telah dijual ke seseorang inisial R di BSD Tangsel, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” jelas Imron. Pihak kepolisian kini fokus melacak keberadaan R untuk mengungkap jaringan peredaran motor curian tersebut.
AKP Imron menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal di wilayah kami dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Editor : Aris
Artikel Terkait