Ari Bias dan Sejumlah Pencipta Lagu Kompak Ajukan Uji Materil Terhadap PP no 56 dan Permenkum no 27

Thomas Manggala
Ari Bias dan kelompok pencipta lagu lantang menyuarakan royalti karya lagu dalam diskusi 'Pencipta Lagu Menggugat' di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin, Foto: Thomasmanggalla

Ari Bias menjelaskan bahwa semangat para pencipta lagu yang hadir ini selaras dengan semangatnya dan teman-teman di AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia). Mereka menilai kinerja LMKN jauh dari harapan terutama dalam hal penghitungan royalti yang terbilang ribet dan tak transparan, tidak jelas. 

"Kemarin kan (misalnya) katanya dari Mie Gacoan kan kita ada haknya nah itu gimana baginya? Dan pengkolekan royalti terpusat hasilnya gimana tuh?," tutur Ari Bias. 

Dalam kesempatan sama, Ketua Pembina KCI, Enteng Tanamal, menjelaskan, bahwa banyak pencipta lagu yang mendatangi kantornya untuk menanyakan keberadaan LMKN yang semakin jauh melakukan intervensi LMK dan hak pencipta lagu.

"Ya, kita laksanakan juga sebagai langkah konkret perjuangan. Pokoknya LMK dan pencipta lagu itu merupakan satu kesatuan, senasib sepenanggungan," tuturnya.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network