Ari Bias dan Sejumlah Pencipta Lagu Kompak Ajukan Uji Materil Terhadap PP no 56 dan Permenkum no 27

Thomas Manggala
Ari Bias dan kelompok pencipta lagu lantang menyuarakan royalti karya lagu dalam diskusi 'Pencipta Lagu Menggugat' di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin, Foto: Thomasmanggalla

Dalam gugatan, mereka ikut mempersoalkan keabsahan LMKN yang pembentukannya dinilai bertentangan dengan UU. Menurut mereka, LMKN dibentuk tahun 2014 melalui Permenkumham 29/2014 dengan sandaran Pasal 93 UU No. 28/2014. Hal tersebut dinilai sebagai tindakan yang melampaui amanat Undang-undang. 

Sebab pasal 93 hanya memberi kewenangan kepada menteri untuk mengatur tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional serta evaluasi LMK. Bukan amanat untuk membentuk lembaga baru di luar LMK.

"Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," kata Ali Akbar dalam diskusi yang digelar di Pasar Minggu Jakarta Selatan, kemarin. 



Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network